Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri

Foto Investigasi Mabes
Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri
Perdana, LSM Praperadilankan Kapolda dan Kajati Jambi Atas SP3 Kasus Tipikor Pada Bank Mandiri

CORUPTION yaitu Korupsi yang dilakukan karena ada kebebasandalam menentukan kebijakan dan atau ILLEGAL CORUPTION

 Korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interprestasi hukum, bilamana Kasus Korupsi Bank Mandiri Jambi tersebut diatas DIHENTIKAN.

 PEMOHON memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk dapat memberikan amar :

a. Meyatakan secara hukum Termohon I dan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP terhadap seluruh debitur (Pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi) yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.b. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu Jambi yang mengajukan fasilitas kredit serbaguna mikro tahun 2013 dan 2014 di Bank Mandiri Jambi.

 Di tempat dan waktu terpisah, konfirmasi awak media kepada sejumlah pejabat pada instansi terkait belum mendapatkan tanggapan dan penjelasan yang berarti. Penkum Kejati dan Kepala Bank Mandiri Jambi melalui Kabag Umum hanya merespon untuk membacanya terlebih dahulu.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Pihak BPMPTSP Provinsi Jambi yang dikonfirmasi melalui nomor kontak whatsappnya tidak merespon hingga berita ini naik publish.

  

  

  

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini