10. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan. (Rls)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Pembacaan Putusan 8 Terdakwa Dugaan TPK Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo
Pembacaan Putusan 8 Terdakwa Dugaan TPK Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo
Penulis: Investigasi Mabes
| 138 klik
Berita Terkait