InvestigasiMabes.com | Sungailiat - Tim kelambit satuan Reskrim Polres Bangka berhasil ungkap, kasus pencurian dengan pemberatan di (6) (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) yang menangkap pelaku Az alias, Andi (41) yang merupakan residivis dan So alias Steven (23). Kamis (25/04/2024).
"Kedua pelaku melakukan pencurian pencurian yang pertama di jalan cendrawasih, Kecamatan Sungailiat Senin 15/04/2024 untuk yang ke, dua di kelurahan kuday Sungailiat Jum.at (12/04/2024) sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti kecamatan Merawang Kabupaten Bangka selasa (16/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., Melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain, mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat sungialiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian, dengan kejadian tersebut Tim, kelambit opsnal Sat Reskrim mendatangi (TKP) dan mencari informasi tentang kejadian tersebut,
"Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan ciri-ciri pelaku, tidak menunggu lama Tim, kelambit langsung bergerak dan, menangkap pelaku dijalan Nelayan Sungailiat", Ujar Akp Zulkarnain,
Dari pengakuan kedua pelaku Az alias Andi dan So alias Steven, mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 wib, 01.00 wib hingga 02.00 wib,
"Selain dari (3) tiga yaitu (TKP) jalan cendrawasih kecamatan Sungailiat, kelurahan kuday Sungailiat dan Klenteng Dwi Bakti kecamatan Merawang, kedua pelaku juga mengaku juga melakukan pemcurian di (3) tiga lainnya seperti klenteng Jl, Lubuk kelik Kecamatan Sungailiat,Toko kelulurahan parit padang kecamatan Sungailiat dan, Klenteng Kecamatan Merawang Kabupaen Bangka", Jelas Kasi Humas,
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku patut diduga melanggar pasal (363) KUHP, Pidana pencurian dengan pemberatan", di, Ancam hukuman maksimal (7) tahun penjara, Pungkasnya (Imron).
Editor : Investigasi Mabes