InvestigasiMabes.com | Jepara - Anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa.
Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa, Senin (6/5/2024).
Mengutip artikel di laman Pusat Edukasi Anti koripsi KPK berjudul 'Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa', desa telah menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang tahun 2022. Artikel itu mengutip data Indonesia Corruption Watch atau ICW.
Sepanjang tahun itu, dalam artikel tersebut disebutkan ICW mencatat terjadi 155 kasus korupsi di desa, dengan kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam.
Artikel itu juga mengungkapkan bahwa ICW telah mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa terus meningkat.
Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam acara diskusi di Kawasan Gunungkidul Yogyakarta, Kamis (2/5/2024) lalu mengatakan, “Ekses ini jatuhnya menjadi keprihatinan kita semua. Ada yang dana desa dipakai untuk karoke, dipakai macam-macam lah,” ucapnya.
Jaka Sucipta juga menjelaskan, data-data itu memang menjadi salah satu gambaran adanya ekses negatif dari dana desa. Maka, Kementerian Keuangan telah menetapkan sejumlah strategi mitigasi supaya kasus penyalahgunaan tak terus menerus terjadi atau bahkan semakin memburuk.
“Di kami, tiap ada penyalahgunaan dana desa, itu kami hentikan. Jadi kalau kemudian kadesnya atau perangkat desanya kena kasus, kami hentikan dana desanya sampai kemudian ditunjuk plt (pelaksana tugas) atau pejabat penggantinya, baru kita salurkan. karena lingkup kami di penyaluran,” jelas Jaka.
“Kemudian kedua, ketika sebuah desa terkena kasus korupsi, maka tidak boleh ikut dalam kompetisi untuk mendapatkan insentif desa. Jadi salah satu kriteria insentif desa itu tidak ada kasus korupsi di desanya, jadi di blacklist lah,” tegasnya.
Editor : Investigasi Mabes