Dana Desa Rawan Dikorupsi, Masyarakat Wajib Waspada

Foto Investigasi Mabes
Dana Desa Rawan Dikorupsi, Masyarakat Wajib Waspada
Dana Desa Rawan Dikorupsi, Masyarakat Wajib Waspada

Pusat Edukasi Anti koripsi KPK pun telah mengungkapkan, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu proses perencanaan, proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Kementerian Keuangan sendiri telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 609,98 triliun untuk periode 2015-2024. Pada 2014 sebesar Rp 20,7 triliun, 2016 menjadi Rp 46,98 triliun, 2017 melonjak menjadi Rp 60 triliun, 2018 tetap Rp 60 triliun, 2019 naik lagi menjadi Rp 70 triliun, 2020 Rp 71 triliun, 2021 Rp 72 triliun, 2022 turun menjadi Rp 68 triliun, 2023 kembali Rp 70 triliun, dan 2024 menjadi Rp 71 triliun. 

Adapun jumlah desa yang menerima dana itu pada 2015 hanya 74.093, 2016 menjadi 74.754, lalu 2017 menjadi sebanyak 74.954, 2018 bertambah sedikit menjadi 74.958, 2019 turun menjadi 74.953, 2020 hanya 74.954, 2021 kembali naik menjadi 74.961, 2022 turun sedikit menjadi 74.960, 2023 kembali turun menjadi 74.954, dan 2024 tersisa 75.259. 

Ali Achwan selaku ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Jepara, saat diwawancarai awak media menyampaikan, "Minimnya kompetensi aparat desa dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan adalah salah satu penyebab korupsi dana desa. Maka masyarakat wajib mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa," kata ketua GN-PK Jepara. 

Lebih lanjut dijelaskan, Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD). 

"Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," jelasnya. 

Sebagai informasi, untuk wilayah kabupaten Jepara, GN-PK Jepara siap menerima aduan dari masyarakat Jepara terkait dugaan tindak pidana korupsi di desa, melalui nomor whatsapp 085226210093 . 

(Arif M)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini