"Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat," tutur Kompol Okta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red) Editor : Investigasi MabesPolisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Penulis: Investigasi Mabes
| 124 klik
Berita Terkait