Terang benderang, usai gelar RDP, DPRD Pesawaran segera rekomendasi Kades Tamansari buatkan Sporadik

Foto Investigasi Mabes
Terang benderang, usai gelar RDP, DPRD Pesawaran segera rekomendasi Kades Tamansari buatkan Sporadik
Terang benderang, usai gelar RDP, DPRD Pesawaran segera rekomendasi Kades Tamansari buatkan Sporadik

Oleh karenanya kewenangan terkait persoalan tersebut di daerah (Kabupaten. Red), dengan cara apa, yaitu diskresi atau pengambilan Keputusan oleh Bupati selaku pimpinan Daerah, serta kami juga meminta Kepada Kepada DPRD Kabupaten Pesawaran dalam hal ini Komisi I yang membidangi Pertanahan, untuk merekomendasikan kepada Kepala Desa untuk membuatkan Sporadik untuk masyarakat". Kata Tanjung. 

Tanjung juga menjelaskan, "Memang ini dibutuhkan peran serta semua Pihak, baik dari Akademisi untuk memberikan masukan kepada DPRD, PEMDA maupun BPN, serta DPRD untuk merekomendasikan juga Bupati untuk Diskresi, tapi bagi kami yang saat ini kami rasa perlu adalah rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pesawaran. 

Lanjutnya' untuk percepatan persoalan yang sudah terang benderang ini, yaitu merekomendasikan Kepada Kepala Desa Tamansari, untuk membuatkan Sporadik untuk masyarakat. 

Dirinya juga mengatakan,seperti kita ketahui sudah jelas kok lahan ini secara historis adalah milik masyarakat dan juga ahli waris, sebagai dasar terkait peningkatan haknya melalui proses awal yaitu Sporadik. 

PTPN 7 melalui Direksi nya sudah menyurati Kepala Desa Tamansari dengan Nomor Surat Wabe/H/178/2021,yang isinya mempersilahkan dan tidak keberatan apabila masyarakat Desa Tamansari bilamana ingin meningkatkan status hak Tanahnya sepanjang diluar Aset PTPN7, dan Surat dari ATR/BPN dan pernyataan dari Ibu Sri Rejeki pada saat mediasi kami dengan PTPN 7 yang difasilitasi oleh DPD RI Bapak Abdul Hakim. 

Ibu Jeki dalam pernyataanya jelas bahwa dilahan 329 Ha di Desa Tamansari, tidak ada selembar surat tekait lahan tersebut yang artinya tidak berstatus Hak Guna Usaha (HGU), artinya ini kan jelas diluar aset PTPN7, jadi mau alasan apa lagi kalok ini tidak dikembalikan kepada yang berhak yaitu masyarakat dan ahli waris. Jelas Tanjung. 

Guru Besar Sosiologi Universitas Padjadjaran, memberikan paparan yang mendalam tentang Konstruksivisme Masyarakat Adat, yang menjadi topik sentral dalam diskusi. Acara ini juga dihadiri oleh dua pembicara lainnya, Dr. Dewi Coryati dan Dr. Forina Lestari, yang membahas pentingnya politik perlindungan dan penguatan adat serta strategi membangun wilayah masyarakat adat. 

Prof. Fadhil menyoroti pentingnya pemikiran konstruktif dalam konteks pembangunan komunitas adat yang berkelanjutan. Ia menguraikan berbagai konsep dan praktik yang dapat diterapkan untuk mencapai tujuan ini, berdasarkan penelitian dan pengalaman lapangan yang solid. 

Sementara itu Dr. Dewi menggarisbawahi urgensi kebijakan perlindungan dan penguatan adat, dengan menunjukkan dampak positif dari langkah-langkah tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat adat. Dr. Forina memperkenalkan konsep Kampung Kreatif. 

Berdasarkan studi kasus dan evaluasi terhadap program-program serupa yang telah berhasil diimplementasikan di beberapa wilayah,jPendekatannya didukung oleh data empiris yang menggambarkan dampak positif dari inisiatif ini terhadap pertumbuhan ekonomi lokal dan kelestarian budaya. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini