Beberapa solusi konkrit untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berdasarkan data terkini dapat dijadikan alternatif menghadapi situasi lapangan.
Langkah pertama yang diusulkan adalah pencatatan dan pengakuan hukum terhadap tanah adat. Ini didasarkan pada studi kasus dan perbandingan dengan praktik terbaik di negara lain yang telah berhasil menerapkan langkah serupa. Selanjutnya,
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengimplementasikan kebijakan progresif untuk melindungi hak-hak tanah adat, didukung oleh bukti empiris yang menunjukkan dampak positif dari kebijakan semacam itu terhadap kesejahteraan masyarakat adat.
Sebagai contoh, Selandia Baru memiliki praktik terbaik dalam penguatan status tanah adat, yang dapat diadaptasi dengan memperhatikan nilai-nilai lokal seperti Treaty of Waitangi Settlements,Te Ture Whenua Māori Act 1993, Resource Management Act 1991 serta Resource Management Act 1991.
Selain itu Prof. Hamzah, menyampaikan pandangannya, bahwa sudah seharusnya tanah tersebut dikembalikan ke Adat, karena keberadaan adat itu ada jauh sebelum Indonesia merdeka, Belanda datang ke Indonesia dan mengusahakan tanah di Indonesia itu menggunakan sistem sewa yaitu Hak Erfpacht, nah setelah Indonesia Merdeka Perusahaan-perusahaan Belanda di Nasionalisasikan, Perusahaannya yang di Nasionalisasikan bukan Tanah nya, untuk Tanah nya ya harusnya dikembalikan kepada pemilik haknya yaitu adat.
Dalam RDP tersebut juga dipertanyakan oleh Ketua Komsisi I kepada Kepala ATR/BPN terkait satu sertifikat untuk 3 bidang, serta Peta Persil yang dimiliki PTPN 7, Kepala ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki, menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan ada.Terkait dasar atas hal tersebut disebutkan pada aturan Permendagri yang sudah tidak berlaku lagi dan hal tersebut pun menjadi keberatan para ahli waris dan Para ahli yang hadir dalam RDP tersebut, sementara terkait Peta Persil, Sri Rejeki selaku Kepala ATR/BPN tidak menjelaskan dan tidak menunjukan peta persil yang ditanyakan.
Selain itu Sri Rejeki juga mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan HGU terkait lahan tersebut dari pihak manapun,”saya sampai saat ini belum menerima apapun, jadi jangan seakan saya yang disalahkan, kata Sri Rejeki. Ia juga akan menerima jika masyarakat ingin mengajukan peningkatan hak nya (sertifikat) sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.
Pandangan dari Para ahli tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD yang dengan kata sepakat mendukung apa yang menjadi keinginan masyarakat, bahkan salah satu anggota Komisi I tersebut menegaskan,
“Jadi untuk Aliansi Masyarakat Menggugat dan Pak Kades, jangan takut bayangan, lakukan yang dipandang perlu dan juga kita sudah dengar pendapat para ahli, dan juga Bagian Hukum PEMDA Pesawaran, inikan jelas nggak ada sengketanya, kenapa masih takut untuk membuatkan sporadik untuk Masyarakat”. Tegasnya.
Editor : Investigasi Mabes