Akhirnya PT. Maju Indo Raya ( MIR) Mengakui Telah Menanam Kelapa sawit Di Daerah Aliran Sungai

Foto Investigasi Mabes
Akhirnya PT. Maju Indo Raya ( MIR) Mengakui Telah Menanam Kelapa sawit Di Daerah Aliran Sungai
Akhirnya PT. Maju Indo Raya ( MIR) Mengakui Telah Menanam Kelapa sawit Di Daerah Aliran Sungai

InvestigasiMabes.com | Tapsel, 31/5/2024 - PT. Maju Indo Raya bergerak dibidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang Kantornya beralamat di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara ini akhirnya mengakui telah menanam kelapa sawit di bantaran sungai Aek sibirong dan Aek Mangambur. 

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PT.Mir Johannes Sitepu kepada Sekretaris Umum LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera Republik Indonesia ( LSM TERKAMS RI) via chat Wa pada hari Rabu, 29/5/2024 sekitar pukul 22.01 wib.sebagai klarifikasi atas pemberitaan media belakangan ini." Tanaman sawit yang berada dipinggir anak sungai atau kanal dan parit kebun PT. Mir. sudah ditanam diantara tahun 2002-2005, sebelum UU LH terbaru diberlakukan." Ujar Johannes via chat wa.

Dan sempat mengirimkan Poto saat dirinya klarifikasi dengan dinas lingkungan hidup Tapsel. 

Sumber lain mengatakan bahwa " Daya dukung aliran sungai harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan.Hal tersebut dicantumkan pada Peraturan pemerintah pasal 3 undang - undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Banyak lagi UU dan Peraturan pemerintah yang mengatur Daerah aliran sungai antara lain:UU No.32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

UU No.7 Tahun 2004 Tentang sumberdaya air.PP No.38 Tahun 2011 serta PP No 37 Tahun 2012 Tentang pengelolaan Daerah aliran sungai harus ada Bufferzone/ penyanggah 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil yang boleh ditanami kelapa sawit.

 Terpisah Riski Abadi Rambe SPd.Ketua Naposo Nauli Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan, sekaligus penggiat lingkungan hidup juga menanggapi klarifikasi yang diberikan oleh Humas PT. Mir.kepada sekum DPP LSM TERKAMS RI Solihin Rambe S.T

" Saya sangat malu mendengarnya seolah-olah karena penanaman kelapa sawit mereka lakukan antara tahun 2002- 2005 atau sebelum UU LH terbaru diberlakukan lantas pemerintah harus menyetujui perusahaan menanami kelapa sawit di DAS tersebut? " Ujar Riski menjawab pertanyaan wartawan. 

Daerah aliran sungai adalah Bufferzone atau penyanggah yang fungsinya untuk mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan manusia demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.Selain berkontribusi terhadap kwalitas air, DAS juga berperan dalam mencegah banjir disaat hujan dan kekeringan serta mengurangi massa tanah dari hulu ke hilir.

Sudah saatnya pemerintah menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT.Mir. yang telah menanami kelapa sawit di Daerah aliran sungai.( Nelwan).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini