Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 3 Juni 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 dari 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Imanuel Paath dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Marlo Tonny Johanes Koyansow alias Marlo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka I Agustin Tunggul Prianto als Agus bin Sutaji dan Tersangka II Sunarno als Narno bin Romin dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

4. Tersangka Natanael Syahputra bin Beldie dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Osemi Imanuel Tonghael dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Rimon Lepa dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Musliadi alias Ludin bin Ali dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone Di Kajuara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

8. Tersangka Muliaty Djafar alias Muli binti Muh. Djafar Ambo dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini