Sengketa SKB, Ombudsman Surati Satpol PP Kota Pekanbaru

Foto Investigasi Mabes
Sengketa SKB, Ombudsman Surati Satpol PP Kota Pekanbaru
Sengketa SKB, Ombudsman Surati Satpol PP Kota Pekanbaru

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru. 

Surat dengan Nomor : T/326/LM.26-04/021745.2023/IV/2024 tanggal 24 April 2024 itu berisi Permintaan Informasi Keterangan sehubungan dengan laporan dari Sdr. Candra Sahputra terkait tindaklanjut laporan mengenai pembangunan Ruko dan Perumahan PT. Sentral Karya Bertuah (SKB) yang diduga tidak memiliki IMB dan melanggar GSB. 

Dikatakan Bambang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau telah memperoleh informasi tindak lanjut bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru telah menyurati PT. Sentral Riau Bertuah melalui surat nomort 300.1/SATPOL PP/359/2024 tanggal 24 Maret 2024, perihal Penyelesaikan segala pengurusan surat kepemilikan bidang tanah PT. Sentral Karya Bertuah dan melampirkan izin yang telah dimilki kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru 

Menurut Bambang, kita sudah meminta Satpol PP untuk menyampaikan perkembangan informasi tindak lanjut tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau paling lama 14 (empat belas hari) han sejak surat ini diterima, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Satpol PP tersebut. 

Sementara Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini