* Surat perjanjian masing-masing pekerjaan pada Syarat-syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus Kontrak, dan ringkasan kontrak yang menyatakan volume dan item pekerjaan yang harus dilaksanakan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh :* Kurang optimalnya PPK dan PPTK dalam mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka, serta
* Kurang cermatnya konsultan pengawas dalam memantau pekerjaan fisik untuk memastikan pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari temuan tersebut tidak memberikan jawaban dan klarifikasi.Sementara Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan maupun klarifikasi. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes