* Ayat (1) yang menyatakan bahwa Berdasarkan Berita Acara Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 ayat (3), Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian atas barang milik daerah yang akan dijual; dan.* Ayat (2) yang menyatakan bahwa Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.
5. Pasal 496 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah rumah negara golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan tidak dalam keadaan sengketa.
Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan dari penjualan rumah dinas daerah golongan III, kendaraan dinas dan tanah kavling belum dapat direalisasikan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Riau selaku Pengurus Barang Pengguna dan Kepala BPKAD Provinsi Riau selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola Barang belum optimal dalam melakukan pembinaanpengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala BPKAD Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah.Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Widodo hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes