InvestigasiMabes.com |Pekanbaru - Bupati Bengkalis, Kasmarni, Jum’at, 14 Juni 2024 menghadiri dan membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Pekanbaru.Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Dr. H. Hendrar Pribadi,.SE,.MM.
Dalam sambutannya, Kepala LKPP menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Camat untuk mencintai dan memanfaatkan Produk Dalam Daerah, sebagai salah satu langkah dalam
menghidupkan industri-industri kecil.“Jadi sekarang ini, kita harus bangga akan produk dalam negeri, untuk menghidupkan perekonomian di Negara kita, baik dari tingkat Pemerintah Pusat hingga ke Daerah, semua harus memprioritaskan produk dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau juga memuji Bupati Bengkalis Kasmarni yang telah melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo terkait pengadaan Barang dan Jasa.
“Keren Bupatinya, ini semua bisa berhasil berkat kerja keras dari Perangkat Daerahnya, kita beri _Applause_ kepada Ibu Kasmarni,Bupati Bengkalis. Saat ini di Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat peduli dengan masyarakatnya. Jika kita sudah belanja produk buatan masyarakat, maka perputaran ekonomi di masyarakat juga akan semakin membaik,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan hingga saat ini, Pemerintah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang ada, dengan menerapkan
standar minimal nilai TKDN tersebut untuk pengadaan Barang dan Jasa serta program P3DN, dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang mana hal tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022,
tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Editor : Investigasi Mabes