Musyawarah Desa Tamasaju dalam Rancangan Peraturan Desa

Foto Investigasi Mabes
Musyawarah Desa Tamasaju dalam Rancangan Peraturan Desa
Musyawarah Desa Tamasaju dalam Rancangan Peraturan Desa

InvestigasiMabes.com | Takalar - Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, Desa Tamasaju mengadakan Musyawarah Desa untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Jenis dan Besaran Pungutan Desa Tahun 2024. Acara ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah desa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Tamasaju, Abd Asis Nyampa, yang memimpin jalannya musyawarah. Hadir pula Camat Galesong Utara, Sumarlin SPd, yang memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Selain itu, turut hadir Tenaga Ahli dan Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamasaju, Imam Desa dan Imam Dusun, serta unsur keamanan seperti Binmas dan Babhinsa Tamasaju. Tidak ketinggalan pula TP PKK, kader desa, dan tokoh masyarakat yang antusias berpartisipasi. 

Kepala Desa Abd Asis Nyampa menyatakan bahwa tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk meningkatkan PAD Tamasaju. "Kami berharap dengan adanya peraturan desa yang baru ini, kita bisa mengoptimalkan potensi pendapatan desa. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan masyarakat, dan berbagai program lainnya yang bermanfaat bagi warga Tamasaju," ujarnya. 

Camat Galesong Utara, Sumarlin SPd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Tamasaju dalam melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam musyawarah ini. "Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk mewujudkan peraturan desa yang adil dan berkelanjutan. Semoga upaya ini dapat membawa Desa Tamasaju menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera," katanya. 

Musyawarah ini juga menjadi ajang diskusi dan tukar pendapat antara pemerintah desa dan warga. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi jenis pungutan yang akan diterapkan, besaran pungutan yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat, serta mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana yang transparan. 

Tenaga Ahli dan Pendamping Desa memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek hukum dan administratif dari rancangan peraturan desa ini. Mereka juga memberikan rekomendasi berdasarkan pengalaman dan praktik terbaik dari desa-desa lain yang berhasil meningkatkan PAD mereka. 

Imam Desa dan Imam Dusun, sebagai pemuka agama, turut memberikan pandangan dari perspektif keagamaan. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan keberkahan dalam setiap kebijakan yang diambil, agar setiap langkah yang diambil membawa manfaat bagi seluruh masyarakat. 

TP PKK dan kader desa juga menyampaikan aspirasi mereka, terutama terkait dengan program-program pemberdayaan perempuan dan anak yang bisa didanai dari PAD desa. Mereka berharap agar alokasi dana yang direncanakan dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang mendukung kesejahteraan keluarga. 

Tokoh masyarakat yang hadir menyampaikan berbagai masukan dan harapan mereka agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi warga. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. 

Pada akhir musyawarah, seluruh peserta sepakat untuk melanjutkan proses penyusunan dan finalisasi Rancangan Peraturan Desa dengan mempertimbangkan seluruh masukan yang telah disampaikan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini