InvestigasiMabes.com | Ketapang, Kalbar - Gugatan Perdata Ahli Waris(Surya Edi) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp memasuki Sidang perdana, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Ketapang pada Selasa(02//07/2014).
Namun pada sidang perdana yang diagendakan untuk mediasi tidak dihadiri oleh pihak tergugat(Dinas Pendidikan) Kabupaten Ketapang, dan pihak tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pengadilan minta penundaan waktu.
Oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 16 Juli Mendatang.
Pada kesempatan itu Hakim Ketua menyampaikan, jika pada panggilan sidang yang ke dua meskipun tanpa dihadiri oleh pihak tergugat maka majelis hakim akan tetap melanjutkan persidangan.
Kuasa Hukum Ahli waris, Jakarianto, S.H menyayangkan ketidak hadiran pihak tergugat.
"Dari awal sudah kita prediksi, kalau pihak tergugat tidak akan hadir pada sidang perdana ini, namun sangat disayangkan, "ujar Jakarianto.Jakarianto berharap pihak Dinas Pendidikan bisa kooperatif agar permasalahan bisa cepat selesai.
Jaka mensinyalir ada dugaan pidana dalam perkara yang bergulir, yang mana Pemkab Ketapang melalui pihak Dinas Pendidikan telah menganggarkan biaya pembebasan tanah pada objek yang diselisihkan(SDN 01 MHU). Sesuai surat no 442.1/3156/Dissik-D.2 tertanggal 15 November 2019.
"Berdasarkan Dokumen pelaksanaan Perubahaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2019 bahwa akan dilaksanakan pembayaran sebagian tanah lokasi Sekolah Dasar Negeri(SDN) 01 MHU yang di dalamnya terdapat sebagian tanah pihak lain yang terkena bagunan gedung sekolah", kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Drs. H.Jahilin, selaku Kepala Dinas kala itu.
" Tanah tersebut pada tahun 2019 pernah dianggarkan, kala itu sudah mau dibayar namun tidak ada realisasinnya, lantas uangnya kemana...? Kenapa hal ini sampai berlarut, "kata Jakarianto.
Editor : Investigasi Mabes