Dinas Pendidikan Ketapang Tidak Hadiri Sidang Perdana Terkait SDN 01 MHU

Foto Investigasi Mabes
Dinas Pendidikan Ketapang Tidak Hadiri Sidang Perdana Terkait SDN 01 MHU
Dinas Pendidikan Ketapang Tidak Hadiri Sidang Perdana Terkait SDN 01 MHU

Kemudian saat penyerahan dokumen juga telah dibuat Berita Acara(BA) diantara pihak, pihak 1 Ahli waris diwakili oleh Surya Edi, dan pihak 2 diwakili Bustan, S. Pd dengan jabatan PPATK Pengadaan Tanah SDN 29 Simpang Hulu tahun 2019. Adapun dokumen yang diserahkan berupa SKT nomor 593.3/016/SKT/SP/PEM/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Godang Iskandar(ayah kandung Surya Edi). 

"Kemudian di tahun 2023 di anggarkan kembali senilai Rp 350 juta sesuai DPA, namun itu juga tidak terealisasi,"imbuhnya. 

Jaka menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2023 telah diadakan rapat di ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, sesuai undangan nomor 193/Diknas-3/005/XII/2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ucup Supriatna, S.Pd., M.Pd. Namun tidak ada penyelesaian. 

Surya Edi perwakilan Ahli waris, menuturkan perihal tanah warisan dari leluhur(Kakek) nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian. 

" Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian, "tutur Surya Edi saat ditemui dikediaman, Rabu(03/07/2014). 

Dari keterangan Surya Edi bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihak nya, dimana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan. 

Pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. 

"Pihak Dinas tidak fear dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena nya kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA, "ujar Edi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Dr. Ucup Supriatna, S.Pd.,M.Pd menyampaikan alasan tidak menghadiri sidang karena ada kegiatan. 

'Berdasarkan panggilan itu, Kami sudah membalas surat dari Pengadilan Negeri, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, kita meminta penundaan jadwal, "jelas Ucup. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini