JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

2. Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

3. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

4. Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP. 

6. Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

7. Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

8. Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan. 

9. Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

10. Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

11. Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini