JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

 Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini