Diduga Penggelapan, GPN 08 Dampingi Ahli Waris Laporkan CU Semandang Jaya ke Polres Ketapang

Foto Investigasi Mabes
Diduga Penggelapan, GPN 08 Dampingi Ahli Waris Laporkan CU Semandang Jaya ke Polres Ketapang
Diduga Penggelapan, GPN 08 Dampingi Ahli Waris Laporkan CU Semandang Jaya ke Polres Ketapang

InvestigasiMabes.com | Ketapang - Setelah melalui proses panjang, Ahli Waris Almarhum Tono didampingi DPN 08 laporkan CU Semandang Jaya ke Polres Ketapang. Jumat(12/07/2024). 

Sebelumnya terjadi perselisihan antara ahli waris dengan CU Semandang Jaya, dimana Almarhum Tono yang tercatat sebagai anggota CU Semandang Jaya. 

Singkat cerita setelah meninggal nya Tono(Nasabah CU Semandang Jaya), oleh CU Semandang Jaya tabungan dan uang lainnya yang menjadi hak Ahli waris dibayarkan kepada pihak lain, yang hubungan nya sebagai ponakan. Sedangkan Almarhum Tono masih meniggalkan seorang ibu dan saudara kandung. 

Ponakan Almarhum Tono mengklaim warisan dari CU dengan berbekal surat ahli waris, sedangkan ponakan almarhum Tono tersebut dari fakta silsilah adalah ponakan tiri. 

Perselisihan yang terjadi telah digugat oleh ahli waris yang sah secara hukum yakni ibu Kandung Almarhum Tono(Domun) beserta saudara kandung nya(Mulyono, Dewi, Sudianto, Ahong dan Noni) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan perkara nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor: 5/Pdt.G/2024/PN KTP, nama ahli waris penerima yang mencairkan uang Almarhum Tono di CU Semandang Jaya tidak termasuk golongan ahli waris yang sah. 

Persoalan tersebut tidak hanya berakhir pada perkara perdata. 

Berbekal hasil putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang yang telah berkekuatan Hukum, pihak ahli waris didampingi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat ( DPD GPN 08 ) membuat laporan dugaan tindak Pidana Penggelapan dan melawan hukum di Polres Ketapang. 

CU Semandang Jaya diduga telah melawan hukum karena dinilai terjadi mufakat jahat yang telah menyerahkan hak ahli waris yang sah kepada orang lain tanpa hak, yang menyebabkan ahli waris(Domun)merasa dirugikan sebesar Rp 171.631.100. 

Pihak Ahli waris merasa kecewa atas tindakan CU Semandang Jaya yang tidak ada itikad baik dan kordinasi dalam pencairan uang Almarhum Tono. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini