“Kami kecewa dengan pihak CU Semandang Jaya, pertama karena tidak teliti dalam administrasi pencairan uang Almarhum Tono, kedua pihak CU Semandang Jaya, tidak beritikad baik, sebab komunikasi dan kordinasi saja tidak mau, ” ungkap salah seorang Ahli Waris.
Menurut Ahli waris Pihak CU Semandang Jaya menutup diri, hal ini terbukti dari nomor HP para ahli waris dan perwakilan ahli waris di blok oleh pihak CU Semandang Jaya.
” Nomor kami di blok oleh mereka dari staf legal CU Semandang Jaya sampai Manager CU Semandang Jaya, ” tutur Ahli waris Almarhum Tono.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat ( DPD GPN 08 ), yang mendampingi Ibu Domun minta laporan Domun diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai laporan kami orang kecil dan tidak memiliki kekuatan serta lemah ini tidak diproses, ” ujar Linda Susanti.
“Kami mohon perlakuan adil sebagai warga negara Indonesia, jangan sampai ada tebang pilih perlakuan dan pelayanan antara masyarakat kecil dan masyarakat yang memiliki kekuatan, kekuasaan dan atau orang yang memiliki uang,”tutup Linda.Untuk laporan ke Mapolres telah diterima oleh Bripka Rinaldo, S.H atas nama Kasat Reskrim Polres Ketapang tertanggal 12 Juli 2024.
Hingga berita ini sampai ke meja Redaksi pihak CU Semandang Jaya belum bisa dikonfirmasi dan tim maaih berupaya menghubingi pihak terkait.
Editor : Investigasi Mabes