InvestigasiMabes.com | Jepara - PEKAT IB Jepara mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus peludahan wartawan oleh seorang kepala desa, karena tindakan ini tidak mencerminkan etika sebagai seorang Kades yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.16/07/2024.
Priyo Hardono, Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Jepara, yang juga merupakan salah satu penggiat kontrol sosial dan aktivis di Jepara, Sabtu (13/7/2024) melalui pesan WhatsApp kepada awak media memberikan keterangan bahwa DPD PEKAT IB Jepara bersama aktivis dari LSM, Ormas, dan jurnalis di Kabupaten Jepara, berharap polisi segera mengusut tuntas kasus peludahan yang menimpa seorang wartawan. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut hasil perkembangan aduan dan proses hukum di Satreskrim Polres Jepara dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan peludahan oleh oknum MS, kepala desa di Jepara, kepada korban wartawan bernama Badi bin Jasari, warga Desa Kepuk, Rt. 03 / Rw. 07, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Ketika peristiwa terjadi, korban Badi berprofesi sebagai wartawan media online yang menjadi korban peludahan oleh MS atau BK, oknum kepala desa di Pendopo Kartini Jepara, Rabu (29/5/2024) lalu. Tindakan arogansi dan diskriminasi oleh MS terjadi pada saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Kartini Kabupaten Jepara oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Menurut kronologis kejadian, pada saat melakukan tugas peliputan sebagai seorang wartawan, Badi bin Jasari mengalami tindakan penghinaan peludahan (kekerasan verbal) oleh Petinggi atau Kepala desa tersebut. Kemudian, Badi yang berprofesi sebagai wartawan online dengan surat tugas peliputan di Kabupaten Jepara, Kamis siang (30/4/2024) mengadukan kejadian peludahan ke Polres Jepara dengan didampingi oleh puluhan aktivis LSM dan Ormas serta wartawan dari berbagai organisasi pers yang menjadi garda terdepan dalam fungsi kontrol sosial.
Namun hingga berita ini diterbitkan, MS atau BK (oknum kepala desa di Jepara pelaku peludahan, Red.) belum diambil tindakan apapun oleh Polres Jepara. Begitu juga pejabat berwenang di Pemkab Jepara seperti Dinsospermades, belum mengambil langkah signifikan terkait tindakan MS yang sudah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29, yaitu larangan melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan masyarakat tertentu.
“Dalam hal ini, Badi selaku wartawan yang dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 (1) melakukan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kinerja dan pembangunan proyek infrastruktur di Desa Lebak,” kata Kang Priyo, sapaan akrab Priyo Hardono.“Tindakan yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa di Jepara ini jelas tindakan diskriminasi terhadap warga masyarakat yang berprofesi wartawan yang sedang melakukan tugas kontrol sosial,” cetusnya. “Sepertinya Petinggi desa ini alergi terhadap wartawan sehingga bertindak arogan dan diskriminasi. Kalau kepala desa bersih kenapa harus risih,” tambah Kang Priyo.
“Menurut kami, tindakan Petinggi MS selain diskriminatif dan arogan juga melanggar KUHP Pidana,” jelas Kang Priyo.
Terkait delik aduan oleh Badi ke Polres Jepara, Kang Priyo menambahkan bisa saja MS dikenakan Pasal 315 KUHP. “Namun terkait pasal apa yang akan dikenakan, kita serahkan pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jepara, karena ada petunjuk, keterangan korban (Badi, wartawan Red.), keterangan saksi mungkin bisa menjadi bukti oleh penyidik,” terangnya.
“Apalagi Badi juga mempunyai rekaman kejadian saat peristiwa tersebut terjadi, karena CCTV yang ada di Pendopo pada saat itu mengalami kerusakan. Semestinya CCTV itu bisa menjadi barang bukti,” ungkap Kang Priyo.
Editor : Investigasi Mabes