Ketua PEKAT IB Jepara Priyo Hardono menegaskan, “Jadi perkara ini adalah kasus pidana murni, tidak ada hubungannya dengan korban sebagai wartawan yang menjalankan tugas fungsi kontrol sosial pada saat peristiwa terjadi,” tegas Priyo Hardono.
Lebih lanjut, Kang Priyo mengungkapkan bahwa MS alias BK sejak lama sering membuat ulah dan kegaduhan. “Seingat saya, di tahun 2016 MS pernah ditahan di Polres Jepara dalam kasus dugaan penipuan atau pemerasan pada warganya sendiri, namun entah kenapa kasus itu dipeti es kan, hingga dia bebas dari tahanan,” ungkap Kang Priyo. “Lalu di tahun 2021, petinggi desa inisial MS kembali berulah melakukan tindakan dugaan penculikan dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap seseorang atau korban. Bahkan korban pada saat itu mengaku, ia juga sempat mengalami penyiksaan dengan cara disetrum oleh MS,” cetus Priyo.
“Tahun 2024 atau untuk ketiga kalinya, kembali oknum kepala desa di Jepara inisial MS ini bikin ulah dan tidak menjaga etika di Pendopo Kartini yang semestinya menjadi tempat sakral dan tidak sepatutnya bertindak melanggar aturan perundang-undangan. Dan saya berpesan dan berharap kepada dinas terkait dan Pj Bupati Jepara agar mengawasi ketat kinerja Petinggi yang ada di Kabupaten Jepara, agar menjalankan program pemerintah dengan baik dan benar, sesuai aturan, dan tidak seenaknya. Karena pembiayaan pemerintahan desa berasal dari DD atau ADD yang anggarannya berasal dari APBN dan APBD yang notabene uang rakyat, bukan uang pribadi atau warisan nenek moyang Petinggi desa,” harap Kang Priyo.
DPD PEKAT IB Jepara juga menganjurkan kepada Sekda Jepara jangan mengadu domba atau mengompori Petinggi dengan pekerja pers dan aktivis di Kabupaten Jepara. “Semestinya pernyataan Sekda Jepara harus menyejukkan dan “ngemong” bukan malah memperkeruh suasana,” harapnya.
“Pernyataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko tentang Jurnalistik atau Pers dan aktivitas kontrol sosial cenderung tendensius dan kontra produktif terhadap keinginan kita bersama untuk menciptakan kondusifitas dan keamanan wilayah jelang Pilkada tahun ini,” pungkas Kang Priyo.Sementara salah satu penasehat hukum yang ikut mendampingi kasus ini menginformasikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MS sangat mencederai kondusifitas wilayah yang semestinya dijaga bersama. “MS melakukan tindakan penghinaan peludahan di Pendopo RA Kartini Jepara yang semestinya menjadi tempat sakral untuk kegiatan positif dan mendukung kinerja pemerintahan,” infonya.
Insiden peludahan wartawan oleh oknum kepala desa di Pendopo Kabupaten Jepara itu sungguh disesalkan, PEKAT IB mendesak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. Sebagai kepala desa, MS diduga juga melanggar larangan sebagai Kades yang diatur di Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (1) merugikan kepentingan umum, dan (4) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu. “Tindakan MS jelas diskriminatif terhadap profesi wartawan dalam tugas peliputan dan kontrol sosial,” pungkas Kang Priyo. ( Red Tim ).
Editor : Investigasi Mabes