InvestigasiMabes.com | Lampung Timur - Ada 6 (enam) orang Prangkat desa braja indah adukan kesewenang wenangan kepala desa ke dinas PMD lampung timur
Haltersebut Disampaikan oleh yadi selaku Nara sumber dan 6 (enam) orang tersebut tidak ingin disebutkan namanya,saat di sambangi oleh Kabiro investigasimabes.com di kediaman bapa edi di Desa Braja Indah, Selasa (16/7/2024).
Dijelaskan bahwa ke 6 (enam) orang ini semuanya merupakan aparatur desa Braja Indah Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, bedasarkan SK Pemdes/ Kades No: 141/01/22/2003/2020 tertanggal 01 Maret 2020.
Merasa di berhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Braja Indah SARIP HIKAYAT, bermula dikeluarkannya SP secara sewenang wenangan, dan sudah dilakukan mediasi oleh Camat Braja selebah tetapi kepala Desa enggan datang dan menempuh mufakat yang baik.Selanjutnya diharapkan salah satu perwakilan perangkat desa, Kepada Kepala Dinas PMD untuk memberikan arahan dan solusi. untuk melindungi Hak-Hak Pelapor yang secara kelembagaan masih sah sebagai Aparatur Desa Braja Indah, serta untuk melindungi Hak pribadi dan perlindungan Hukum Para Pelapor baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama apabila terjadi pencatutan/penggunaan jabatan atau anggaran maka Para Pelapor mohon kepada dinas PMD agar dapat membantu Para Pelapor menyelesaikan perselisihan tersebut.
Untuk diketahui bahwa pemberhentian secara asal-asalan itu juga akan berakibat fatal pada realisasi anggaran Dana Desa (DD). Sehingga mengakibatkan lumpuhnya komunikasi antar prangkat, serta roda perekonomian desa.
“dan akibat dari belum ter selesainya komunikasi yang baik antara prangkat dan kepala desa ini membuat masyarakat bingung dan menimbulkan sistem pemerintahan yang tidak jelas, sehingga merugikan bagi penerima manfaat pelayanan publik , ujarnya.(Red)
Editor : Investigasi Mabes