DPP L S M KPB Desak Pj. Gubernur Riau dan DPRD Hentikan Proyek PSU Swakelola

Foto Investigasi Mabes
DPP L S M KPB Desak Pj. Gubernur Riau dan DPRD Hentikan Proyek PSU Swakelola
DPP L S M KPB Desak Pj. Gubernur Riau dan DPRD Hentikan Proyek PSU Swakelola

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa ( DPP LSM KPB) Ruslan Hutagalung Desak Pj. Gubernur Riau dan DPRD Riau untuk PSU menghentikan kegiatan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Swakelola, Karena pelaksanaanya bertentangan degan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang barang dan jasa pemerintah dalam anggaran swakelola . 

Antusiasnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau dalam menciptakan kemajuan daerah dan pemerataan pembangunan melalui Proyek kecil-kecilan yang di namai sebagai proyek Aspirasi Dewan atau yang lazimnya disebut sebagai Pokir DPRD. 

Proyek Pokir ini sangat di dukung oleh lapisan masyarakat mulai dari perkotaan hingga sampai ke wilayah pedesaan, namun sambutan masyarakat yang awalnya sangat meriah, malah berujung dengan kekecewaan.

Setelah beberapa lapisan masyarakat mengetahui peraturan tentang pedoman pada kegiatan pemerintah yang berupa proyek penunjukan langsung atau swakelola yang non teknis di paparkan oleh LSM KPB, Kepada masyarakat ya itu Peraturan LKPP No 3 tahun 2021 tentang hak pengelolaan proyek itu ada pada masyarakat yang bentuknya proyek penataan lingkungan renovasi rumah dan WC Umum, namun pelaksanaan peraturan itu di lapangan sangatlah minim atau hanya segelintir organisasi yang mendapatkan pedoman peraturan pemerintah itu. 

LSM KPB Juga sangat kecewa dengan pejabat KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dari pihak PUPRPKPP Propinsi Riau, Kalau merujuk kepada peraturan pemerintah melalui LKPP ( Lembaga Kebijakan pengadaan Barang / Jasa Pemerintah) No. 3 tahun 2021 dengan jelas memandu para Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran agar peraturan itu menjadi Acuan dalam menentukan kebijakannya, sehingga program pemerintah itu tercapai sesuai dengan tujuannya. 

Didalam peraturan LKPP tersebut sudah di atur, proyek apa yang bisa di kerjakan oleh kelompok masyarakat, dan proyek apa yang tidak bisa di kerjakan oleh kelompok masyarakat, seperti proyek swakelola / penunjukan langsung tipe 1, tipe 2, tipe 3 dan tipe 4 yang di bawah anggaran 200juta an, masyarakat punya hak penuh dalam pelaksanaan Proyek swakelola tipe 4, karena proyek tipe 4 itu terdiri dari 3 macam pelaksanaan yaitu : 

1. mengelola proyek swakelola untuk program pemberian makanan sehat pada masyarakat. 

2. mengelola proyek swakelola dalam renovasi rumah warga yang tidak mampu. 

3. mengelola proyek swakelola dalam pembangunan jalan semenisasi lingkungan masyarakat, yang di kenal sebagai PSU. 

Empat tahun pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengalokasikan anggaran ratusan Miliar rupiah setiap tahun, mulai dari tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang sudah mencapai tujuh ribu paket lebih kurang, namun yang terjadi di lapangan malah dugaan pemalsuan kwalitas beton, yang seharusnya mutu K225 namun di lapangan hanya diduga mutu K125/ K150/ K175. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini