InvestigasiMabes.com | Jepara - Beberapa pekan ini kepulauan Karimunjawa viral berita terjadi pengakuan korban pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah tingkat pertama yang berumur 15 tahun sebut saja bunga, dalam keterangannya rekaman pembicaraan korban menyebut keterlibatan dugaan pelaku inisial AS seorang oknum petinggi atau kepala desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 20/07/2024.
Mengenai hal ini tidak hanya keterlibatan seorang kades, akan tetapi ada keterlibatan dugaan pelaku lain yang berinisial H, A, dan S kesemuanya warga kepulauan Karimunjawa ini terlibat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap bunga korban masih dibawah umur, masih dalam Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA)..
Kejadian ini terungkap setelah korban ( bunga) menceritakan tindakan pencabulan beberapa kali yang di tempat berbeda - beda dialaminya kepada pamannya, mengenai kejadian ini adalah delik aduan umum maka NGO yang mendampingi keluarga melaporkan kasus ini pihak berwajib.
Bedasarkan keterangan korban dan NGO yang mendampingi korban yang sementara tidak mau ditulis namanya kepada awak media mengatakan bahwa , korban sudah diminta keterangan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polres Jepara, ini nanti giliran para pelakunya, salah satu oknum petinggi atau kepala desa Karimunjawa AS inisial dan tiga lainnya yakni, H, S, dan A tidak lama dipanggil untuk diminta keterangannya oleh pihak berwenang. Ujarnya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 81. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 294 ayat (1) KUHP menambahkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang bukan istrinya atau suaminya, padahal anak itu belum dewasa, jika pelaku adalah orang yang memelihara anak itu, pendidiknya atau orang yang ditugaskan untuk menjaga dan mengawasi anak itu, akan dijatuhi hukuman berat. ( Part III - Masdur. IM ).
Editor : Investigasi Mabes