InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Bapak Hamzah Haz (Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9) yang telah wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Menteri Sekretaris Negara, PratiknoMelalui suratnya Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 Tanggal 25 Juli 2024, menghimbau kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2024.
Dari pantauan Media Investigasimabes.com dilapangan, Kediaman Gubernur Riau dan Kantor Gubernur Riau serta Inspektorat Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau terlihat melaksanakan himbauan tersebut dengan memasang bendera setengah tiang.Sementara Diskominfo Provinsi Riau, Samsat Drive Thru, BPKAD, BKD, BWSS III, Diskes Riau tidak terlihat memasang bendera setengah tiang. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes