Diduga Tidak Miliki Izin Objek Wisata Pantai Pak Koneng Beraktivitas Kembali

Foto Investigasi Mabes
Diduga Tidak Miliki Izin Objek Wisata Pantai Pak Koneng Beraktivitas Kembali
Diduga Tidak Miliki Izin Objek Wisata Pantai Pak Koneng Beraktivitas Kembali

InvestigasiMabes.com | Dumai - Memiliki Tagline Kota Idaman, Kota Dumai yang cukup terkenal sebagai kota industri dan perlabuhan, karena letaknya Persis di bibir pantai dengan jumlah penduduk lebih dan kurang 320.000 jiwa dari beragam suku dan agama. 

Semenjak diresmikannya Jalan Tol penghubung antara Pekanbaru-Dumai oleh presiden RI Joko Widodo pada tanggal 17 September 2020, kota yang berbatas dengan Negara Malaysia yang terkenal di Indonesia bukan saja industri migas, minyak sawit serta jasa pelabuhannya, tetapi juga dengan objek pariwisatanya yang sangat memukau, terutama objek wisata disepanjang bibir pantai Kecamatan Medang Kampai. 

Jalan Tol yang memperlancarkan semua alat transportasi baik pribadi ataupun umum sangat murah dan cepat untuk mempersingkat waktu dan jarak tempuh ke objek wisata pantai pak Koneng. 

Objek wisata pantai pak Koneng dikenal sebagai salah satu pantai yang topografinya menjorok ke laut lepas sepanjang lebih dan kurang 360 Meter jika dihitung dari titik nol dari simpang empat depan gerbang pantai akses jalan masuk ke pantai pak Koneng. 

Pengembangan objek wisata pantai pak Koneng tersebut sebaiknya berpijak kepada aturan dan ketetapan pemerintah yang telah berlaku, pasalnya setiap pelaku usaha wisata atau badan usaha dalam perencanaannya haruslah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sebelum memulai usaha pengembangan, seperti surat izin apakah sudah di kantongi agar setiap aktivitas tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Pantauan dilapangan, saat memasuki lokasi pantai tersebut, Tim Media di-stop oleh tukang jaga pintu masuk dan meminta uang masuk sebesar Rp 30 Ribu, serta menyebutkan kalau pantai pak Koneng ini milik pribadi. 

Iya pantai ini milik pribadi pak Koneng, kalau mau masuk bayar dulu sebesar Rp 30 ribu, ucap penjaga gerbang. 

Sesampai di dalam lokasi pantai pak Koneng Tim Media ini dikejutkan dengan sesuatu yangbertuliskan secara resmi dari pemerintah setempat bahwa objek wisata pantai pak Koneng di TUTUP, dalam arti kata, tidak diperbolehkan beraktivitas kembali seperti semula.

 Merajalelanya aktivitas objek wisata pantai-pantai yang ada di Kecamatan Medang Kampai dalam dugaan sementara tidak memiliki surat izin, cuma satu pantai yang sudah mengantongi izin yaitu Pantai Marina, menurut info dari warga setempat, maraknya objek wisata pantai yang mengakui pantai milik pribadi seperti nya ada permainan atau kongkalikong antara pengusaha pantai dengan Dinas-dinas terkait atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan individu (pribadi).

 Berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) nomor 17 PERMEN-KP/ tahun 2013 tanggal 5 juli 2013 (tentang perizinan reklamasi Pesisir dan pulau-pulau kecil), Kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dalam rangka meningkatkan sumber daya lahan, di tinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, dan pengurangan/pengeringan lahan atau drainase, berdasarkan dengan PERMEN-KP tersebut, bab 11 pasal 2, aktivitas reklamasi harus memiliki izin lokasi, izin pelaksanaan dan izin sumber material. Seakan-akan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Instansi Terkait Tutup Mata.(Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini