Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

Foto Investigasi Mabes
Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib
Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

 Pelaksanaan pemberian beasiswa Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Riau mengacu kepada Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa di Provinsi Riau Nomor Kpts.420/KESRA/11886 tanggal 19 Juni 2023. Pemprov Riau telah menandatangani Naskah Kesepahaman bersama Perguruan Tinggi dalam program-program

memajukan dunia pendidikan di Provinsi Riau. Dana beasiswa yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 77.667.264.580,00 untuk 5.201 mahasiswa pada 19 Perguruan Tinggi. 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemberian beasiswa menunjukkan:1) Sembilan mahasiswa yang menerima beasiswa bidikmisi/beasiswa prestasi

Provinsi Riau dan juga bantuan pendidikan Kota Dumai dalam waktu bersamaan;2) Dua mahasiswa belum memenuhi persyaratan pertanggungjawaban secara lengkap dengan nilai beasiswa sebesar Rp 40.100.000,00;

 3) Laporan penggunaan dana beasiswa yang diberikan oleh perguruan tinggi masih belum diatur secara detail dalam format isi laporannya. Hal ini bisa membuat informasi yang disampaikan tidak jelas dan terstruktur dengan baik.

 4) Biro Kesejahteraan Rakyat masih belum menerima laporan penggunaan dana beasiswa tahun 2023 dari Universitas Indonesia.

 Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau memberikan bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk jenjang S1/D4/D3. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tiga mahasiswa yang menerima bantuan sosial dari Provinsi Riau dan juga bantuan pendidikan dari Kota Dumai secara bersamaan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan bantuan sosial.

 3. Belanja Perjalanan Dinas Belum Dipertanggungjawabkan Secara Tertib dan Sesuai Kondisi Senyatanya.

* Pertanggungjawaban biaya hotel tidak sesuai kondisi senyatanya pada 27 OPD. 

Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terkonfirmasi atau tidak ditemukan dalam database hotel pada tanggal dilaksanakannya perjalanan dinas. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 998.160.180,00 setelah dikurangi dengan 30% dari pagu tarif penginapan tujuan perjalanan dinas. Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 970.495.180,00 padabulan Mei 2024, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 27.665.000,00.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini