Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

Foto Investigasi Mabes
Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib
Akuntabilitas Belanja B/J Pemprov Riau Belum Diselenggarakan dengan Tertib

* Pembayaran biaya penginapan pada hotel yang sudah tidak beroperasi. 

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban bukti penginapan menunjukkan faktur/tagihan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2023 berasal dari tiga hotel a.n. AIHM, AJH, dan GZHP yang sudah tidak beroperasi, yaitu:a) AIHM telah berganti nama menjadi HRM sejak tahun 2018. HRM tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama AIHM;

b) AJH telah berganti nama menjadi HSLJ sejak tahun 2019. HSLJk tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama AJH; danc) GZHP telah berganti nama menjadi TAH sejak tahun 2019. TAH tidak lagi mengeluarkan faktur hotel atas nama GZHP.

 Atas kondisi tersebut, pertanggungjawaban atas Perjalanan Dinas senilai Rp 109.132.000,00 tidak layak dibayarkan. Kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan pemulihan melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar

Rp 109.132.000,00 pada bulan Mei 2024.* Pelaksana perjalanan dinas pada 13 OPD mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas lebih dari satu surat perintah tugas pada hari yang sama.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang melakukan perjalanan dinas pada hari yang sama lebih dari satu surat perintah tugas (SPT) pada 13 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp 272.833.701,00. Kelebihan tersebut telah dipulihkan dengan menyetorkan Rp 216.806.701,00 ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024. Namun masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 56.027.000,00. 

* Pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lima OPD. 

Artinya, ada beberapa orang yang melakukan perjalanan dinas namun data mereka tidak tercatat dengan baik, ada yang tidak berangkat atau pulang lebih awal dari yang seharusnya. Hal ini membuat bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat sebesar Rp 138.131.433,00 tidak valid dan tidak bisa dibayarkan. Namun, kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 122.106.788,00 pada bulan Mei 2024. 

Meskipun begitu, masih ada sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas empat orang pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 16.024.645,00. Jadi, intinya adalah ada kesalahan dalam mencatat dan memverifikasi data perjalanan dinas yang menyebabkan masalah dalam pertanggungjawaban biaya transportasi tiket pesawat. 

Pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Jadi, ada seseorang yang melaporkan bahwa mereka melakukan perjalanan dinas ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat, tetapi pada kenyataannya mereka tidak benar-benar pergi ke tempat tersebut. Selain itu, ketika tiket pesawat mereka diperiksa, nama mereka tidak terdaftar di daftar penumpang, atau terdaftar dengan nama yang berbeda. Selain itu, saat hotel di Bengkulu dan Pontianak diperiksa, ternyata orang tersebut tidak menginap di hotel tersebut. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini