InvestigasiMabes.com | Jepara - Sebanyak 50 orang wakil rakyat se - Kabupaten Jepara hari ini resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Mereka diambil sumpah janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (13/8/2024).
Fungsi DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
1. Fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah.
2. Fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).3. Fungsi Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan lainnya serta Kebijakan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Tugas, Wewenang, dan Hak DPRD adalah:
1. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Editor : Investigasi Mabes