Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara

Foto Investigasi Mabes
Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Masyarakat Wajib Tau, Inilah Tugas Wewenang dan Hak Anggota DPRD Kabupaten Jepara

 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

 DPRD memiliki hak Interpelasi, hak Angket, dan hak Menyatakan Pendapat.

 Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

 DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

 Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 (Arif M)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini