Perbuatan dari Ketua PN Airmadidi tersebut diatas akan dilaporkan oleh Noch Sambouw ke Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Kemenkumham RI, Komnas HAM RI dan ke Presiden RI.
Noch Sambouw berharap Ketua Mahkamah Agung lewat Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat memeriksa dan meminta pertanggungjawaban perbuatan Ketua PN Airmadidi Jufri Pansariang yang membuat kebijakan sudah melecehkan SKÂ Dirjen Badilum MARI Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri sehingga menyebabkan korban dalam eksekusi kemarin tanggal 23 Agustus 2024, agar menjadi peringatan dan tidak akan terjadi lagi perbuatan serupa di kemudian hari di seluruh Pengadian Negeri di wilayah NKRI.
(A.D) Editor : Investigasi Mabes