InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pembangunan SD Negeri 115 Pekanbaru diduga menyimpang dari spesifikasi, dimana item pekerjaan yang ada dalam gambar pelaksanaan tidak dilaksanakan oleh kontraktor, dan inipun juga tak terlepas dari peranan konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis merupakan suatu tatanan teknik yang dapat membantu semua pihak yang terkait untuk sependapat dalam pemahaman sesuatu hal teknis tertentu yang terjadi dalam suatu pekerjaan, dan kontraktor sebagai pelaksana bertugas untuk menyelesaikan pembangunan dari pemilik pekerjaan, sesuai dengan mutu, waktu, serta biaya yang sejak awal telah disepakati bersama dengan sang pemilik proyek.
Dalam hal ini kontraktor telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi karena tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. KPA/PPK dapat melakukan Pembatalan perjanjian atau pemutusan kontrak dan memasukkan kedalam daftar hitam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ketika dimintai tanggapan via WhatsApp mengatakan bahwa coba hubungi Kabid sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Selaku KPA/PPK pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Multiferi, ST ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa, Sekolah merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan.Pendidikan dapat membantu bangsa Indonesia bertumbuh sebagai bangsa yang bersatu, dengan pribadi dan masyarakat yang mampu berpikir nalar dan berilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap bangsa.
Untuk mendukung itu Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dari daerah yaitu APBD.
Pada tahun 2024 ini, Kota Pekanbaru memperoleh kucuran dana untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), seperti yang ditemui di salah satu Kecamatan, yaitu Pekerjaan Pembangunan RKB SD Negeri 115 Pekanbaru.
Pada papan nama kegiatan/ proyek, tertulis CV. Sunrise Khatulistiwa selaku Pelaksana dengan Nomor Kontrak 17/E-PURCHASING/SARPRAS/DAK/2024 dan Nilai Kontrak Rp 965.667.103,00 yang diawasi oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur dengan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender.
Editor : Investigasi Mabes