Unsur “dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam” terpenuhi bagi keempat terdakwa karena keempatnya memasang pipa inlet untuk mengambil air laut di zona atau yang melintasi zona taman nasional, sehingga tindakan para terdakwa tidak sesuai dengan fungsi zona yang digunakan.
(Redaksi) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
BEM FH Universitas Indonesia Kirim Amicus Curiae pada Hakim PN Jepara yang Adili Empat Petambak Karimunjawa
BEM FH Universitas Indonesia Kirim Amicus Curiae pada Hakim PN Jepara yang Adili Empat Petambak Karimunjawa
Penulis: Investigasi Mabes
| 127 klik
Berita Terkait