InvestigasiMabes.com | Jepara - Nasib naas dialami Selamet Riyadi warga Desa Datar RT 01 RW 01 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara Jawa Tengah, pada Kamis (8/9) menjadi korban pengeroyokan oleh temannya sendiri.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Kecamatan Mayong, Kamis (12/9/2024).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengaku telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan, yakni Lucky Saputra (30) asal Desa Datar RT 03 RW 04 dan Ahmad Faris (23) asal Desa Datar RT 01 RW 01.
”Selain dua pelaku, masih ada satu orang yang kami masukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya kemarin (11/9).
Mulanya, korban dikirimi pesan oleh Lucky Saputra untuk diajak jalan-jalan. Kemudian pelaku menjemput menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J dan dibonceng menuju ke Lapangan Desa Datar.
Sesampainya di lokasi, terdapat pelaku lain, yakni Faris dan Rizal yang saat ini masih DPO.Disampaikan juga kepada awak media, "Tahu-tahu korban dikeroyok, sehingga korban mengalami luka dan memar pada mata kanan, bibir, hidung, dan kepala,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Yorisa, selain melakukan pengeroyokan terhadap korban, pelaku juga mengambil smartphone merek Infinix milik korban.
Usai kejadian korban berobat ke PKU Muhammadiyah Mayong sehingga lukanya dapat ditangani.
Pada Senin (9/9) lalu sekitar pukul 15.30 wib, petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J hitam tanpa plat nomor untuk melengkapi barang bukti selain hasil visum dari RS PKU Muhammadiyah Mayong.
Editor : Investigasi Mabes