Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus RYT Pembobol Rumah Kosong

Foto Investigasi Mabes
Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus RYT Pembobol Rumah Kosong
Polsek Aek Natas Berhasil Meringkus RYT Pembobol Rumah Kosong

InvestihasiMabes.com |Sumut - Kanit Reskrim Polsek Aek Natas di bawah Pimpinan Ipda Bambang wahyudi SH. MH berhasil meringkus seorang pembobol rumah kosong RYT alias Uci warga Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Berawal dari laporan anak korban Rita Purama Samosir Usia 28 tahun warga Desa Pangkalan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah orang tua Korban Justin Samosir usia 60 tahun warga Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Unit reskrim Aek Natas dibawah pimpinan Ipda Bambang Wahyudi SH. MH berhasil meringkus tersangka pencurian RYT alias Uci di Bunut Kota Kisaran Kabupaten Asahan. 

Saat korban Justin Samosir berangkat Ke Pematang Siantar guna berobat pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong malam harinya sekira pukul 21.30 wib korban dapat telepon dari tetangganya bahwa rumahnya sudah dirusak sehingga terbuka mendengar kabar tersebut korban Justin Samosir langsung menelpon anaknya Rita Purnama Samosir untuk mengecek kebenarannya setelah sampai dilokasi didapati rumah sudah dalam keadaan terbuka dan dilakukan pengecekkan ternyata uang di dalam kotak senilai 165.000.000 sudah raib bersama perhiasan emas ditaksir kerugian korban sekitar 195.000.000. 

 Setelah menerima laporan Kapolsek Aek Natas AKP. Parlando Napitupulu langsung memerintahkan Kanitreskrim Ipda Bambang Wahyudi SH. MH untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan impormasi dan barang bukti yang dikumpulkan polisi berhasil mengIdentifikasi RYT sebagai pelakunya. Setelah buron beberapa hari pelaku dapat diringkus Pada hari Kamis 12 September 2024 di daerah Bunut Kota Kisaran Kabupaten Asahan di sebuah kedai milik orang tua pelaku.

 Saat di introgasi polisi RYT mengakui perbuatannya mencuri uang dan barang berharga milik korban Justin Samosir dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli 4 ekor lembu sudah disita dari tersangka, 2 unit sepeda motor sudah disita dari tersangka, 1 unit mobil avanza silver BK.1298 Masih dalam pencarian,1 unit motor kawasaki masih dalam pencarian selebihnya uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan pelaku sehari hari sedangkan perhiasan sudah dijual pelaku ke orang yang tidak dikenalnya untuk proses hukum selanjutnya pelaku Reza Yusri Tarihoran alias uci di bawa ke polsek Aek Natas.

G. Tambunan.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini