InvestigasiMabes.com | Blitar - Kabupaten - Menanggapi Laporan yang di lakukan oleh LSM dan Media kepada Unit Tipikor Polres Kabupaten Blitar, Tetang pelaporan dana BOS dan adanya dugaan pungutan yang di lakukan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Garum.
Surat laporan pada tanggal 9 September 2024,Ditanggapi langsung Kanit Tipikor AIPTU Wawan Ardiansyah, SH dengan memberikan surat undangan kepada Fosmad Indonesia pada tanggal Selasa 24 September 2024 untuk melakukan keterangan perihal surat tersebut yang berisikan, adanya dugaan penyalahgunaan dan Bos dan Pungutan sebagai 500 sampai 1 juta rupiah dengan dalih kesepakatan komite dengan wali murid.
" Wawan berharap keterangan yang di di sampaikan sesuai dengan pelaporan yang ada," jelasnya.
" Kami juga selalu menerima pelaporan sesuai tupoksi kita , namun pasti kita akan dalami," tambahnya Wawan.Kami selaku LSM dan media Sangat mengapresiasi apa yang di lakukan oleh Tipikor Polres Blitar dengan merespon dan menanggapi atas pelaporan yang kami adukan, dengan bentuk memberikan undangan keterangan sebagai langkah untuk penindaklanjutan pelaporan tersebut.
Kami harapkan sikap serpon benar benar di laksanakan Sesuai dengan tugas, untuk meberatas praktek menyalagunaan anggaran negara di lingkup pendidikan,(Bersambung) Ft2
Editor : Investigasi Mabes