JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui RJ, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui RJ, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat
JAM-Pidum Setujui 10 Penyelesaian Perkara Melalui RJ, Salah Satunya Perkara Pencurian di Jakarta Pusat

 2. Tersangka Muhammad Rivaldi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 3. Tersangka Muhammad Syaban Ramadhani Simamora bin Idris Simamora dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 4. Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 5. Tersangka Marson Londorang alias Baranda dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

 6. Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 7. Tersangka Sendirian Ndururu dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 8. Tersangka Susanti Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 9. Tersangka Mahlil Maulana bin M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;* Tersangka belum pernah dihukum;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini