Menanggapi Hal tersebut Hadi Prabowo sekalu Sekjen DPP LSM Mappan sangat mengeca. dan mengutuk keras, pasalnya penarikan dilakukan tidak sesuai prosedural dan cacat hukum, ini sama halnya dengan merampok harta orang secara terang - terangan dan jika tidak kita laporkan berarti kita membenarkan adanya satu dugaan tindak pidana. ucap Hadi
Hadi Prabowo menambahkan bahwasannya terkait hal ini juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jambi pada jum'at malam sekira pukul 02.00 Dinihari dan sudah diterima dengan Nomor Laporan: STPL/B/282/IX/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
Seharusnya dalam proses sebelum melakukan penarikan mereka harus memperlihatkan :
1. id card dari PT yang memperlitahkan nama mereka di SK siapa saja yang diperintahkan untuk melakukan eksekusi.2-Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan dan Surat Kuasa
3-SP 1233-Putusan pengadilanMemang Ahir - Ahir ini Ulah para preman berkedok juru tagih (depkolector) sudah sangat meresahkan masyarakat Jambi dan harus ditindak oleh Kepolisian Daerah Jambi, jangan ada praktik premanisme berkedok Juru Tagih dan Juru Sita ini membuat masyarakat tidak nyaman, yang jelas kami pastikan ini tidak selesai disini dan akan kami kawal proses hukumnya sampai tuntas. Tutup Hadi Prabowo
Editor : Investigasi Mabes