InvestigasiMabes.com | Sulawesi Tenggara - Kasus dugaan pelanggaran pertambangan di kabupaten Konawe Selatan (konsel) menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT. Jagat Raya Tamah, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten konsel, kec. Palangga selatan, senin, 21/10/2024
"Bagaimana tidak papan pengumuman yang di pasang oleh PT. Mti tidak di indahkan, yaitu larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin pemilik IUP, itu jelas yang tertuang dalam uu minerba tentang pertambangan
Terlebih lagi PT. Jagat Raya Tamah menggunakan jalan kekerasan atau premanisme untuk melintasi wilayah IUP PT. MTI, sehingga terjadi pidana pengrusakan palang milik PT. MTI yang di lakukan oleh pihak (JRT) yang sedang berproses hukum di polda Sultra,
"Menurut pjs KTT, MTi Hairuddin st, mengatakan kasus penerobosan IUP ini bisa saja saya laporkan ke KLHK, terkait belum adanya mou antara pihak jagat dan MTI, karena ada beberapa yang harus kita laporkan terkait pengggunaan atau bukaan stock file milik JRT, di wilayah IUP MTi, pembangunan worsop milik kontraktor JRT, dan jalan holing, ini semua berada di wilayah IUP MTITetapi setelah pihak karyawan MTI melakukan pemalangan di wilayah IUP MTI, untuk memastikan tidak adanya aktivitas atau kegiatan penambangan di wilayah IUP MTI ini di laporkan ke pihak berwajib polda Sultra, dan kasus nya sekarang sedang berjalan,
"Beberapa karyawan MTI mengungkapkan kekecewaan nya terhadap Aph yang adanya pemanggilan semua karyawan MTI, untuk di mintai keterangan nya, menurut karyawan, kami ini cuma di perintah untuk bekerja sesuai arahan dari kTt,dan kami juga bekerja di wilayah IUP MTI kenapa kami ikut terpanggil semua, ini menjadi pertanyaan ada dengan APH, polda Sultra.
Editor : Investigasi Mabes