InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Memorandum of Understanding atau yang lazim disingkat MoU merupakan suatu dari banyak surat formal yang biasa digunakan pada awal sebagai langkah yang akan dilakukan pada suatu proses negosiasi di dalam transaksi bisnis.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku yang berkedudukan di Jayapura yang diwakili oleh Kepala Bidang P2 Humas Theresia Naniek Widyaningsih melakukan MoU dengan Ferly Agustina Sairmaly, SE., M.Si Rektor Universitas Lelemuku Saumlaki yang didampingi sejumlah Pejabat dan Akademisi UNLESA.
Dihadapan mahasiswa UNLESA dalam pemaparan materi di Saumlaki, Selasa, 22/10/2024 Theresia berharap mahasiswa dapat memahami tujuan dan kegunaan pajak bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara serta rakyat Indonesia.
"Adik-adik mahasiswa diharapkan sebagai agen perubahan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya membayar pajak demi kemakmuran bersama", terang Theresia.Melalui MoU dan materi yang disampaikan Theresia Naniek Widyaningsih, Rektor UNLESA Ferly Agustina Sairmaly SE., M.Si berharap kiranya mahasiswa yang akan melakukan KKN/PPL dapat memberikan edukasi dan literasi tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Theresia berharap mahasiswa universitas Lelemuku Saumlaki dapat terlibat aktif dalam memberikan edukasi dan literasi pajak bagi masyarakat dengan bergabung menjadi Relawan Pajak. (IM.125).
Editor : Investigasi Mabes