Bahaya! FABA Yang Tidak Dikelola Dengan Baik, Justru Lebih Berbahaya Bagi Masyarakat Sekitar PLTU

Foto Investigasi Mabes
Bahaya! FABA Yang Tidak Dikelola Dengan Baik, Justru Lebih Berbahaya Bagi Masyarakat Sekitar PLTU
Bahaya! FABA Yang Tidak Dikelola Dengan Baik, Justru Lebih Berbahaya Bagi Masyarakat Sekitar PLTU

InvestigasiMabes.com | Jepara - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan bakar utama batu bara menghasilkan limbah sisa pembakaran yang terdiri dari abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) yang juga lebih dikenal dengan singkatan FABA. 

 Diketahui, jumlah FABA yang meningkat seiring dengan kebutuhan PT. PLN sebagai pengguna batubara dalam negeri, dimana menurut data Kementerian ESDM kebutuhan tahun 2022 mencapai 119 juta ton, tahun 2023 sebesar 126 juta ton, tahun 2024 membutuhkan 140 juta ton dan tahun 2025 sebesar 128 juta ton.

  

Jumlah FABA yang terus mengalami peningkatan akan mendatangkan permasalahan lain, sehingga muncul penelitian-penelitian terkait pemanfaatan FABA terutama di bidang konstruksi, (dikurip dari E-magazin, oleh Dyah Pratiwi Kusumastuti, Dosen Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan). 

 Namun pemanfaatan FABA juga menjadi polemik terkait kesehatan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014

mengenai Pengelolaan Limbah Bahan. 

 Sebagaimana dilansir dari media lumbunginformasi.id, dalam Permohonan Pemerintah Desa (Pemdes)Tubanan, kepada PLN (Persero) IUK PLTU TJB dengan nomor surat : 413/120 tanggal 30/9/2024 kuota limbah yang diperlukan 50 m3, menurut DPD Kawali Indonesia Lestari, agar pemanfaatan limbah FABA tersebut dijadikan perhatian, dan harus ada kajian terlebih dahulu sebelum FABA tersebut digunakan, (19/10).

  

Disampaikan, menurut peraturannya, pemanfaatan limbah dari PLTU TJB boleh, tetapi harus ada kajiannya dulu, berupa kajian lingkungan dan kajian kandungan FABA-nya, karena FABA masih katagori limbah B3, walaupun FABA tetap dapat dimanfaatkan secara terbatas. Jadi, FABA tidak boleh digunakan seenaknya. 

 Kawali sebagai lembaga independen yang peduli terhadap lingkungan dan rakyat kecil mempertanyakan kepada mereka dan instansi Pemda yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila pihak pihak yang berkompeten tidak bisa mengambil tindakan, maka Kawali Indonesia Lestari akan mengambil tindakan seperti yang diatur dalam undang-undang.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini