Kukuh, selaku pimpinan K3 L PLTU TJB saat dikonfirmasi media ini (19/10) menjelaskan, "Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," jelasnya, kemudian untuk lebih jelasnya, Kukuh mempersilahkan awak media untuk bertanya kepada bagian Humas.
Ditempat terpisah, salah satu staf di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (Y) saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, "Terima kasih informasinya, dan akan kami sampaikan ke pimpinan," jawab (Y).
Terkait polemik limbah FABA tersebut, salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya, (AS), nama inisial, menjelaskan, "Yang menjadi akar permasalahan, dampaknya jelas, PLTU tidak mampu mengelola Faba yang dihasilkan dalam jumlah sangat besar. Kita tahu, pemanfaatan FABA di Indonesia baru mencapai 0-0,96% untuk fly ash dan 0,05-1,98% untuk bottom ash," kata (AS), Selasa (22/10/2024)
ia juga menambahkan, "Karena hanya beberapa PLTU Nasional yang mengantongi izin pemanfaatan. Begitu pula dengan izin penimbunan dengan cara diurug, di fasilitas landfill B3 yang kapasitas tampungnya juga terbatas, sehingga sebagian besar Faba yang dihasilkan PLTU menumpuk di tempat yang tanpa kriteria penyimpanan limbah B3," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, FABA yang tidak dikelola dengan baik, justru lebih berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar PLTU.
"Tumpukan Faba yang tidak dilindungi dari matahari, angin dan hujan, memungkinkan Faba termobilisasi ke media lingkungan dan dan memapar manusia yang berada di sekitar PLTU," jelas AS.
Editor : Investigasi Mabes