InvestigasiMabes.com | Ambon - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam siaran persnya pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, Pukul 11.00 WIT, bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H yang saat ini sedang melakukan Kunjungan Kerja di Kabupaten Maluku Tengah didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, mengikuti secara Virtual Pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST.Burhanudin dalam rangka Kunjungan Kerja dengan Jajaran Kejaksaan Seluruh Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian yang didampingi Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Para Koordinator, Para Kasi, Para Kasubag serta Para Pegawai Jaksa dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Maluku, juga mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia melalui sarana zoom meeting diruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap insan Adhyaksa yang tidak kenal lelah bekerja keras dengan penuh integritas, sehingga Kejaksaan berhasil mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Capaian yang baik ini juga mendapatkan pengakuan dari masyarakat, sehingga Kejaksaan hingga saat ini dapat mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Semua capaian ini bukan kerja keras saya, melainkan hasil buah manis yang ditanam oleh bapak ibu sekalian dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“Ingatlah bahwa kita telah berkomitmen untuk mendukung Program Kerja Pemerintah yang mengacu pada Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang kita kenal dengan Asta Cita yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba” Ungkap Jaksa Agung.
Hal tersebut tambah Jaksa Agung, merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahap 1 (2025-2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.Selain itu, Jaksa Agung menyebut Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025-2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan mengusung Visi : “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.
Sebagaimana yang kerap saya sampaikan dalam arahan-arahan sebelumnya, untuk melakukan penegakan hukum yang humanis. Tinggalkan semua praktik-praktik transaksional dalam penegakan hukum, gunakan hati nurani serta junjung tinggi hukum yang hidup dalam masyarakat, agar penegakan hukum tetap ajeg karena memperhatikan keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Saya menginginkan agar penegakan hukum yang kita laksanakan tidak menimbulkan kegaduhan. Sebagai contoh, perkara yang menyita perhatian publik yaitu kasus penganiayaan anak yang melibatkan guru honorer di Konawe Selatan. Perkara semacam ini memerlukan penanganan yang tidak hanya berlandaskan hukum secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hati nurani, dan akal sehat.
“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk peka menyikapi perkara seperti ini dengan penuh kebijaksanaan. Ingat, setiap keputusan kita akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Pastikan bahwa setiap langkah hukum yang kita ambil tidak hanya adil tetapi juga humanis, dengan senantiasa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat, maupun masyarakat luas” Tegas Jaksa Agung.
Editor : Investigasi Mabes