Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Grand Max Warna abu-abu Nopol: BG 8397 BP,Buah tandan sawit 2 (Dua) Buah tojok,serta dua unit handphone"sebut IPDA Ardianas.
Ditempat yang sama Korban Pencurian Tri Sundari mengapresiasi Dan memberikan ucapan terimakasih kepada Polsek sungai gelam,yang telah merespon cepat laporan kami yang telah resah dengan adanya Ninja Sawit(pencuri).Allhamdulilah pak berkat kerja keras bapak kepolisian bisa mengamankan para kedua pelaku Pencuri sawit,dengan tertangkapnya kedua pelaku ini kami bisa tenang dan tidak khawatir lagi"ucapnya
Editor : Investigasi Mabes