InvestigasiMabes.com | Duri - Giat Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku TP. Perjudian Online jenis Higgs Domino,
LP/A/19/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib.
Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
PASAL YG DISANGKAKAN :Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana.
MUHAMMAD AZNAN, Pematang Siantar / 21 Desember 2002, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jl. Stadion, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.LAURA FUJI WARA, Pasaman / 24 April 1991, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Jl. Kesehatan, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
MUHAMMAD AZNAN diduga menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
LAURA FUJI WARA diduga menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan hukum perjudian.
(satu) unit handphone merk Xiaomi Warna Hitam.
Editor : Investigasi Mabes