(satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru.
Uang Tunai sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar dan pemain judi jenis online di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib Team
Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar dan pemain judi jenis online / Higgs Domino di Jl. Jend. Sudirman, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Setelah dilakukan interogasi awal, penjual chip
higgs domino tersebut mengaku bernama MUHAMMAD AZNAN dan mengakui bahwa chip higgs domino tersebut adalah milik BAKRI (DPO) dan pembeli chip tersebut mengaku bernama LAUFA FUJI WARA.Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tim
Editor : Investigasi Mabes