Kepada Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar agar segera memanggil guna memeriksa Orang Tua dan Paman Mawar serta semua pihak yang terlibat dalam eksploitasi terhadap Mawar dan Bujang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebagaimana amanat Pasal 76i jo. 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. (IM. Tim).
Editor : Investigasi MabesEksploitasi anak dibawah umur
Berita Terkait