Tim' Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10-64 Gram di Sungailiat

Foto Investigasi Mabes
Tim' Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10-64 Gram di Sungailiat
Tim' Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka Gagalkan Peredaran Sabu 10-64 Gram di Sungailiat

InvestigasiMabes.com | Sungailiat - Tim  Kibas Satres Narkoba Polres, Bangka berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis dini hari (14/11/2024). 

"Dalam pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan seorang tersangka (DR) Alias Kelez, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 10-64 Gram, 

Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH., didampingi Kasi Humas AKP Era Anggraini, S.H., dan Seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai Aktivitas, mencurigakan di jalan, Jenderal, Ahmad Yani Kecamatan, Sungailiat Kabupaten Bangka, 

“Setelah menerima informasi dari warga Tim, segera turun ke lokasi dan mendapati tersangka (DR) Alias Kelez, yang sedang duduk di pinggir, jalan", Jelas Iptu Minarno, 

Lebih lanjut Iptu Minarno menerangkan, Saat diinterogasi terhadap pelaku, Kelez, mengaku menyimpan sabu di kediamannya di kelurahan kenanga, Sungailiat, dengan segera, Tim, berkoordinasi dengan ketua RT. setempat untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka, 

“Dari penggeledahan, kami menemukan satu kaleng rokok Berisi (55) kapsul essen transparan yang di dalamnya terdapat plastik Klip, kecil berisi sabu, satu bal kapsul essen transparan, serta satu timbangan digital warna hitam", lanjut Minarno, 

Selain Sabu, lanjut Iptu Minarno, Tim juga berhasil amakan sejumla barang bukti lainnya, satu kaleng rokok Surya warna coklat, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit sepeda Motor honda Beat, warna merah dan satu unit handphone iPhone (11) warna biru gray," lanjutnya, 

"Kata Iptu Minarno, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal (114) ayat (2) atau Pasal (112) ayat (2) undang-undang RI. No. (35) tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Minarno, Pungkasnya (Imron)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini